Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pendidikan. Tujuannya jelas: mewujudkan pendidikan unggul yang adaptif, responsif, dan berdaya saing global di era digital ini. Transformasi ini bukan hanya tentang pemanfaatan teknologi, tetapi juga restrukturisasi sistem dan proses agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga semua pemangku kepentingan dapat berkontribusi maksimal dalam mencapai kualitas pendidikan terbaik. Lalu, bagaimana strategi penguatan tata kelola ini diimplementasikan untuk mencapai pendidikan unggul?
Salah satu pilar utama strategi ini adalah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, pada sebuah pernyataan pada 31 Oktober 2023, menegaskan bahwa SPBE merupakan fondasi esensial untuk reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. Dengan SPBE, seluruh proses administrasi, mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan data siswa dan guru, hingga pelaporan kinerja, dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi human error, mempercepat alur kerja, dan meningkatkan transparansi, yang pada akhirnya mendukung terciptanya pendidikan unggul dengan tata kelola yang efektif.
Penguatan tata kelola juga melibatkan peran sentral Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Kepala Pusdatin, Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa SPBE menjadi landasan bagi konsep Government as a Platform (GaaP). Konsep ini memungkinkan penyediaan layanan publik yang lebih terpadu dan mudah diakses, serta mendorong pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Dalam konteks pendidikan, ini berarti pengembangan platform belajar daring yang stabil, sistem pendataan yang akurat, dan aplikasi yang mendukung proses belajar-mengajar, semuanya didukung oleh infrastruktur teknologi yang kuat.
Selain itu, komitmen Kemendikbud Ristek dalam penguatan tata kelola terlihat dari predikat “Sangat Baik” yang diraih dalam pengelolaan SPBE dengan indeks 3,86. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai unit kerja di kementerian, termasuk dukungan dari Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT) dan Balai TIKP Provinsi di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini memastikan bahwa standar tata kelola digital diterapkan secara merata hingga ke tingkat daerah, mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang solid dan terkoordinasi.
Secara keseluruhan, strategi Kemendikbud Ristek untuk memperkuat tata kelola di era digital adalah langkah proaktif yang esensial demi pendidikan unggul. Melalui implementasi SPBE yang kokoh, pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan fondasi yang kuat untuk sistem pendidikan yang lebih efisien, transparan, dan mampu menghasilkan generasi yang kompeten dan berdaya saing di masa depan.